Kompas TV nasional berita kompas tv

Imam Nahrawi Peringatkan Penerima Dana Hibah KONI agar Hati-hati

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 15:16 WIB
imam-nahrawi-peringatkan-penerima-dana-hibah-koni-agar-hati-hati
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membantah dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar.

Uang sebanyak itu, berdasarkan dakwaan jaksa, berasal dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, dakwaan JPU KPK tersebut merupakan narasi fiktif. “Banyak narasi fiktif di sini nanti kita akan lihat,” kata Imam di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap 11,5 Miliar

Lebih lanjut, Imam memperingatkan kepada para pihak yang telah menerima dana hibah Kemenpora untuk KONI agar berhati-hati. “Siap siap yang menerima dana KONI, siap-siap,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Zainab, mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya sungguh tidak benar. Pihaknya meyakini kliennya tidak menerima suap Rp11,5 miliar.

“Kami meyakini apa yang didakwakan jaksa tidak benar.  Beliau (Imam Nahrawi) tidak menerima suap tersebut,” ujar Wa Ode.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Worotikan, mengatakan terdakwa Imam Nahrawi bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, telah menerima hadiah berupa uang senilai Rp 11,5 miliar.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Uang tersebut, kata Ronald, berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Menurut Ronald, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah sebesar Rp51,5 miliar.

KONI mengajukan dana sebeasar itu kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x