Kompas TV nasional berita kompas tv

Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap 11,5 Miliar

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 13:02 WIB
eks-menpora-imam-nahrawi-didakwa-terima-suap-11-5-miliar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Menurut Jakasa Penuntut Umum pada KPK, suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Usulan dana yang diajukan dalam proposal itu sejumlah Rp51,5 miliar.

Agar proses pencairan dana hibah dipercepat, Deputi IV Kemenpora Mulyana meminta Ending berkoordinasi kepada Miftahul terkait komitmen fee yang harus diberikan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Menindaklanjuti permintaan itu, Ending bertemu Miftahul membahas komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15 persen -19 persen dari total dana hibah itu.

"Terdakwa Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Menpora RI bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Lebih lanjut dalam pertemuan Miftahul memberikan sebuah catatan pihak-pihak Kemenpora yang mendapat jatah fee dana hibah tersebut.

Realisasi dari pertemuan itu, sekitar akhir bulan Januari 2018, Miftahul menerima sebagian uang fee sejumlah Rp500 juta dari Ending untuk Imam Nahrawi.

Baca Juga: Surat Peringatan Kemenpora: Tidak Ada Dana Pelatnas Tanpa Laporan Pertanggungjawaban!

"Pemberian fee bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy di kantor KONI Pusat," ujar Jaksa KPK. 

Atas perbuatannya, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x