JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan, setelah penyanyi Soimah Pancawati menceritakan pengalaman tak mengenakan dengan petugas pajak.
Dalam sebuah tayangan YouTube bertajuk Blakasuta yang dirilis akhir pekan lalu, Soimah mengungkap sejumlah perlakuan tak menyenangkan yang ia terima dari petugas pajak. Soimah mengaku petugas pajak pernah datang ke rumahnya pada 2015.
"2015 lalu, datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," kata Soimah.
Kedatangan mereka terkait dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah seharga Rp 430 juta dengan cara dicicil. Setelah lunas dan mendatangi notaris, ada permasalahan terkait nilai jual objek pajak (NJOP).
Kata Soimah, petugas pajak menyebutnya menurunkan harga rumah tersebut.
"Dari perpajakan nggak percaya rumah di situ harganya Rp 650 juta. Loh, aku kan beli Rp 430 juta, jadi saya dikira menurunkan harga. Padahal, deal-dealannya ada, notanya pun ada," ujar Soimah.
"(Menurut orang pajak) enggak mungkin, masa Soimah beli rumah harga Rp430 juta. Lah memang ada ukurannya, Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu?" ucapnya.
Baca Juga: Soimah Curhat Didatangi Pegawai Pajak Bawa Debt Collector, Staf Menkeu: Duh, Malah Sabar dan Santun
Kemudian, ada juga kejadian saat petugas pajak mendatangi Pendopo Tulungo di Yogyakarta. Pendopo tersebut ia bangun sebagai wadah seniman setempat berkarya.
"Belum jadi, sudah dikelilingi orang pajak. Didatangi, diukur jendela, direkam, difoto. Saya simpan fotonya siapa yang ngukur," ungkap Soimah.
"Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya, pendopo itu di-appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin saja belum tahu total habisnya berapa," ujarnya.
Selanjutnya, pada Maret 2023 lalu saat Soimah mendapat peringatan untuk segera membayar pajak. Petugas bahkan datang ke rumah Soimah bersama dengan 'debt collector'.
Soimah dituding menghindari petugas pajak dengan selalu tidak berada di rumah. Padahal, ia bekerja di Jakarta. Menurut Soimah, petugas pajak dan "debt collector" itu juga menagih pajak dengan bahasa yang tidak manusiawi.
Soimah pun merasa dirinya diperlakukan seperti maling.
"Jadi posisi saya sering di Jakarta. Alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi. Bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa," tuturnya.
Baca Juga: Heboh Kabar Soimah Ditagih Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Ini Kata Ditjen Pajak
"Akhirnya, datang orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (suaminya), bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja. Itu di rumah kakak saya," ucapnya.
Soimah menyayangkan sikap petugas pajak tersebut. Ia mengklaim selalu taat bayar dan lapor pajak. Soimah pun mempersilakan jika petugas pajak mau mengecek seluruh harta miliknya agar tidak disangka pencucian uang.
"Saya kerja hasil jerih payah. Proses yang panjang. Keringat saya sendiri, bukan hasil maling. Bukan hasil korupsi. Kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini bajingan, saya ini koruptor," katanya.
Keluhan Soimah ini pun sampai ke telinga Menteri Keuangan Sri Mulyani, lewat seniman Butet Kertaradjasa. Sri Mulyani segera meminta anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami keluhan Soimah tersebut.
"Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak". Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani di akun Instagram resminya, Minggu (9/4/2023).
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!" ucapnya.
Dalam unggahan itu, Sri Mulyani juga mencantumkan sebuah video berisi penjelasan dari pihak Ditjen Pajak soal masalah perpajakan Soimah.
Baca Juga: Ini Faktor yang Bikin Praktik Mafia Pajak Tak Akan Berhenti, Satu Ditangkap Muncul yang Lain
Terkait dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015, pihak Ditjen Pajak mengatakan patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
Hal itu berdasarkan kesaksian Soimah di kantor notaris. Interaksi antara Soimah dengan Kantor Playanan Pajak (KPP) Bantul hanyalah untuk memvalidasi transaksi nilai rumah tersebut.
Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Lalu, terkait kedatangan petugas yang membawa "debt collector". Ternyata berdasarkan undang-undang, kantor pajak memang mempunyai "debt collector" sendiri. Yakni juru sita pajak negara (JSPN).
Namun dalam menjalankan tugasnya, JSPN sudah pasti selalu dilengkapi dengan surat tugas dan ada perintah jelas jika ada tunggakan pajak.
Pihak Ditjen Pajak menjelaskan jika Soimah sampai saat ini tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak mempunyai utang pajak.
Jadi, jika yang mendatanginya saat itu benar pegawai pajak, bisa saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK: Cara Rafael Terima Gratifikasi Pajak Modus Lama Sejak Era Gayus
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.