Kompas TV nasional kriminal

Rekonstruksi Kasus Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Peragakan 37 Adegan

Kompas.tv - 16 Februari 2023, 13:07 WIB
rekonstruksi-kasus-anggota-densus-88-bunuh-sopir-taksi-online-peragakan-37-adegan
Evakuasi jenazah pengemudi taksi online yang tewas dengan luka sayatan di tubuhnya di Jalan Nusantara RT 6 RW 15, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimangis, Depok, Senin (23/1/2023) silam. (Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya tidak menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88.

Menurut Trunoyudo, karena TKP pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu itu terjadi di beberapa lokasi. 

Baca Juga: Bripda HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Ternyata Terlilit Utang Rp900 Juta

"Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," kaa Trunoyudo di Jakarta pada Kamis (16/2/2023).

Adapun Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri bernama Bripda Haris Sitanggang (HS) terhadap pengemudi sopir taksi online di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.


 

Menurut Trunoyudo, terdapat 37 adegan rekonstruksi sebagai rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Bripda HS tersebut.

Rekonstruksi akan dimulai pada saat sebelum kejadian, saat kejadian, dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka Bripda HS.

Baca Juga: Pengamat Kritik Densus 88 yang Tak Awasi Anggotanya hingga Bunuh Sopir Taksi Online usai Ditahan

Adapun lokasi sebelum kejadian hingga tertangkapnya Bripda HS itu diketahui berada di Tangerang, Bekasi, Jakarta serta Depok.

Trunuyudo juga menegaskan proses rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka,” ucap Trunoyudo.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.”

Trunoyudo menambahkan, pihak-pihak terkait akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, termasuk mengundang pihak keluarga korban.

Baca Juga: Ternyata Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Rampung Ditahan di Patsus

"Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Densus 88 Bripda HS ditetapkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring, SRT (59) yang tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1) sekitar pukul 04.20 WIB.

Tidak lama berselang Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x