Kompas TV nasional hukum

Bripda HS Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Ternyata Terlilit Utang Rp900 Juta

Kompas.tv - 10 Februari 2023, 06:00 WIB
bripda-hs-anggota-densus-88-yang-bunuh-sopir-taksi-online-ternyata-terlilit-utang-rp900-juta
Foto dokumentasi. Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar, dalam konferensi pers yang disiarkan di program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022). Menurutnya, anggota Densus 88 bernama Bripda Haris Sitanggang yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taitihu di Depok ternyata terlilit hutang hampir Rp1 miliar tepatnya Rp900 juta. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang (HS), pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taitihu ternyata terlilit utang cukup besar.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan jumlah utang Bripda HS mencapai Rp900 juta.

Baca Juga: Ternyata Anggota Densus 88 Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Usai Rampung Ditahan di Patsus

Menurut Kombes Aswin, jumlah utang yang dimiliki Bripda HS tersebut berasal dari pinjaman bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.

Karena terlilit utang dengan nilai fantastis itulah, diduga membuat Bripda HS nekat melakukan pembegalan hingga menghabisi nyawa korbannya.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Kombes Aswin saat dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Adapun aksi pembunuhan oleh Bripda HS terhadap sopir taksi online di Depok itu dilakukan setelah pelaku selesai menjalani penahanan di tempat khusus atau patsus.

Kombes Aswin Siregar menuturkan saat Bripda HS membunuh korbannya, dia baru saja keluar dari tahanan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Bripda HS Ternyata Ditangkap Langsung Densus 88 Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

"Bripda Haris baru selesai melaksanakan hukuman penempatan khusus (patsus) beberapa hari sebelumnya," ucap Kombes Aswin Siregar.

Ia pun mengungkapkan penahanan terhadap Bripda HS di tempat khusus itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada 5 Desember 2022.

Selain ditahan di tempat khusus, kata Kombes Aswin, Bripda HS juga diputus mendapat teguran secara tertulis.

"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis," ucapnya.

Menurut Kombes Aswin, sanksi yang diberikan kepada Bripda HS tersebut karena yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Juga: Densus 88 Dukung Polda Metro Tindak Bripda HS, sebelum Bunuh Sopir Taksi Online sudah Bermasalah



Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x