Kompas TV entertainment selebriti

Ruben Onsu Ancam Tuntut Penyebar Hoaks tentang Betrand Peto, Tulis Peringatan Begini

Kompas.tv - 31 Januari 2023, 07:25 WIB
ruben-onsu-ancam-tuntut-penyebar-hoaks-tentang-betrand-peto-tulis-peringatan-begini
Ruben Onsu dengan putranya, Betrand Peto Putra Onsu (Sumber: Instagram/@rubenonsu)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter Ruben Onsu mengumumkan surat terbuka yang berisi peringatan kepada pihak tak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar menyangkut anak sulungnya, Betrand Peto.

Secara resmi, Ruben telah menunjuk kuasa hukum dari PT. Media Bens Abadi terkait permasalahan yang menimpa Betrand Peto Putra Onsu.

"Kami, selaku Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan peringatan terbuka sehubungan dengan terdapat banyaknya unggahan pada sosial media dan platform video online atas artis di bawah naungan manajemen klien kami PT. Media Bens Abadi, yakni Betrand Putra Onsu," tulis unggahan Instagram, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Masa Lalunya, Pernah Jadi Cleaning Service di Hotel sebelum Jadi Artis

"Adapun unggahan sebagaimana dimaksud adalah unggahan yang mengandung informasi yang dibuat dengan narasi tidak sesuai fakta maupun narasi-narasi yang termasuk opini tidak baik yang diduga dapat menyebabkan pencemaran nama baik dari Betrand Putra Onsu," ujarnya.


 

Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya ingin agar penyebar unggahan tidak benar terkait Betrand Peto segera menghapus konten-kontennya.

"Melalui surat peringatan terbuka ini, kami dari pihak kuasa hukum PT. Media Bens Abadi memberikan peringatan terbuka kepada seluruh oknum yang mengunggah dan menyebarluaskan unggahan tersebut agar segera menghapus dan tidak mengunggah kembali informasi yang tidak berdasar dan sesuai fakta tersebut atas artis yang berada di bawah naungan manajemen kami yakni Betrand Putra Onsu dan artis-artis lainnya," tuturnya lagi.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Toko Kue Ruben Onsu

Terakhir, Ruben tak segan akan menuntut oknum-oknum tersebut sesuai dengan proses hukum di Indonesia.

"Apabila semenjak surat ini diterbitkan masi kami temukan akun yang melakukan kegiatan ini maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kuasa Hukum PT. Media Bens Abadi BRAUNS LAW FIRM," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x