Kompas TV nasional rumah pemilu

JK Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tepat Diterapkan di Indonesia, tapi Hindari Negatifnya

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 17:01 WIB
jk-sebut-sistem-pemilu-proporsional-terbuka-tepat-diterapkan-di-indonesia-tapi-hindari-negatifnya
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) turut bersuara di tengah perdebatan tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka atau tertutup. (Sumber: kompas.com/kristianto purnomo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) turut bersuara di tengah perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka atau tertutup.

Menurut JK, sistem pemilihan proporsional terbuka sudah tepat diterapkan dalam pemilu di Indonesia.

Hanya saja, kata dia, dampak negatif dari sistem tersebut yang perlu dihindari.

"Timbul negatifnya yang (pemilu proporsional) terbuka itu, jeruk makan jeruk. Jadi, sudah benar itu terbuka, yang harus dihindari soal negatifnya itu," kata JK di Jakarta, Senin (9/1/2023), dikutip Antara.

Ia menambahkan, dirinya merupakan pihak yang pertama kali mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka.

Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Tujuannya, kata JK, supaya masyarakat mengetahui sosok calon pemimpin yang akan dipilih.

"Dulu kan tertutup ya; yang pertama kali mengusulkan terbuka, saya. Itu supaya orang mengetahui siapa yang dia pilih," lanjutnya.

Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka, lanjut JK, juga akan membuat calon berupaya memperoleh suara dari pemilih.

"Kalau tertutup, calon cenderung tidak berkampanye, partai yang berkampanye.”

“Jadi, segala kegiatan oleh partai, yang paling sulit menentukan nomor-nomor (urut calon)," ujar JK.

Baca Juga: Ini 4 Alasan PDIP Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Meski Ditentang 8 Parpol Lain

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait sistem proporsional terbuka.

Delapan partai telah menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS.

Sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x