Kompas TV nasional politik

Plt Ketum PPP: Romahurmuziy Bisa Jadi Duta Anti Korupsi

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 09:52 WIB
plt-ketum-ppp-romahurmuziy-bisa-jadi-duta-anti-korupsi
Romahurmuziy, saat menjadi terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019). (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menyebut, dirinya ingin menjadikan Romahurmuziy sebagai duta anti korupsi di tengah-tengah masyarakat. 

Menurut dia, dengan pengalaman Romahurmuziy sebagai mantan narapidana korupsi, nantinya yang bersangkutan bisa memberikan edukasi kepada seluruh kader partai berlambang Kabah. 

"Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader PPP," kata Mardiono seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/1/2022). 

Ia menilai hak politik Romahurmuziy itu harus dipulihkan. Oleh sebab itu, pria yang karib disapa Romy itu memiliki hak yang sama di dunia politik. 

Baca Juga: Pengamat: Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Belum Tentu Bisa Menaikkan Suara PPP di Pemilu 2024

"Kan beliau memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani." 

"Artinya hak (politik) beliau harus dipulihkan sebagai WNI karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya sehingga hak politik sebagai WNI melekat pada beliau, itu pertama," ujarnya.

Selain itu, ungkap Mardiono, alasan dirinya mengangkat Romy menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP karena yang bersangkutan memiliki pengalaman politik yang baik. 

Sebagaimana diketahui, Romy tersandung masalah korupsi pada 2019 lalu. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019/di Jawa Timur. 


 

Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Dalam proses persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy hukuman 2 tahun penjara. 

Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman. Namun, pada 16 Maret 2019, DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP. 

Wakil Ketua Umum PPP kala itu, Reni Marlinawati mengatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan partai memberhentikan Romy. 

Baca Juga: Alasan PPP Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan

Kemudian, baru-baru ini Romahurmuziy diketahui telah bergabung kembali ke PPP. Romy diberikan jabatan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x