Kompas TV nasional politik

Alasan PPP Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 10:07 WIB
alasan-ppp-tunjuk-mantan-napi-korupsi-romahurmuziy-jadi-ketua-majelis-pertimbangan
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Romahurmuziy merupakan mantan narapidana korupsi kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali menjabat di partai berlambang Kabah itu. 

Mantan narapidana korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu ditunjuk oleh Plt. Ketua Umum PPP Mardiono menjadi Ketua Majelis Pertimbangan. 

Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Menjabat di PPP, Kini Jadi Ketua Majelis Pertimbangan

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan, alasan pihaknya menunjuk pria yang karib disapa Romi itu menjadi Ketua Majelis Pertimbangan karena telah berdasarkan pertimbangan yang matang. 

Menurut dia, sosok Romi itu dinilai bisa mempunyai kemampuan untuk membesarkan PPP di Pemilu 2024 mendatang. 

"Hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," kata Awiek kepada wartawan, Senin (2/1/2022).

Awiek menyebut, Romi tidak dihukum dengan pencabutan hak politik, setelah bebas dari balik jeruji besi.

"Beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi, beliau hanya divonis satu tahun. Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak ada kesalahan bagi Romi untuk kembali terjun ke politik dan bergabung dengan PPP. 


 

"Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," kata Awiek.

Sebelumnya, Mardiono, mengonfirmasi dan mengakui bahwa kembalinya Romahurmuziy akan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, laki-laki yang akrab disapa Romi itu merupakan bekas narapidana suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang bebas pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.

"Putusan pengadilan yang sudah inkracht memberikan ganjaran hukuman 1 tahun. Itu sudah dijalani, dan pengadilan tidak menghapus hak politik Mas Romi," kata Mardiono, Minggu (1/1/2023) dilansir dari Kompas.id.

Oleh karena itu, kata Mardiono, PPP masih menempatkan Romahurmuziy pada struktur majelis pertimbangan.

Baca Juga: PPP Dapat Nomor Urut 17, Plt Ketua Umum: Nuzulul Quran dan Tanggal Kemerdekaan Indonesia

Posisi tersebut dinilai tepat karena tidak berhubungan langsung dengan perumusan kebijakan atau operasional partai, tetapi sebatas memberikan pertimbangan terhadap langkah politik partai.

PPP memandang Romahurmuziy sebagai aset partai karena selain berusia muda, ia juga merupakan anak dan cucu dari elite Nahdlatul Ulama sekaligus politisi nasional.




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x