Kompas TV entertainment selebriti

Rumahnya Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi hingga Kapolri

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 19:04 WIB
rumahnya-dieksekusi-satpol-pp-wanda-hamidah-minta-perlindungan-hukum-ke-jokowi-hingga-kapolri
Wanda Hamidah bicara soal rumahnya yang diminta dikosongkan oleh aparat Satpol PP, polisi, hingga pejabat Pemkot Jakarta Pusat. (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah milik artis cum politikus Wanda Hamidah disambangi aparat gabungan yang meminta untuk dikosongkan.

Pengosongan rumah Wanda Hamidah beserta tiga rumah lainnya melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta personel kepolisian.

Menurut pantauan dari jurnalis Kompas.com, pengosongan rumah Wanda Hamidah harus menghadapi penolakan karena tindakan tersebut tidak disertai adanya putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Rumahnya Digeruduk Puluhan Aparat, Wanda Hamidah: Ini Aksi Penggusuran

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat yang mendampingi pengosongan rumah itu pun melakukan dialog untuk mencari jalan tengah.

Pihak keluarga Wanda Hamidah akhirnya mengizinkan jajaran Satpol PP untuk mengangkut barang-barang dan dimasukkan ke truk yang sudah disiapkan.


 

Ternyata, Wanda Hamidah melalui akun Instagramnya, sempat meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Wanda Hamidah mengatakan, Walikota Jakarta Pusat mendapatkan perintah dari Gubernur DKI Jakarta untuk mengosongkan rumahnya.

Baca Juga: Rumah Wanda Hamidah Disatroni Satpol PP, Datang Bawa Truk, Minta Dikosongkan

Perempuan 45 tahun itu bilang, bahwa aparat gabungan yang datang mengirimkan truk dan melakukan pengosongan rumah secara paksa.

Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960,” tulis Wanda Hamidah di Instagram, Kamis (13/10/2022).

Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.

Baca Juga: Riri Khasmita Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar Divonis 13 Tahun Penjara

Kepada Tribunnews, Wanda Hamidah mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparat gabungan itu adalah aksi penggusuran.

Dia bilang, akan datang ke Mabes Polri untuk membuat pengaduan atas insiden tersebut.

“Ini aksi penggusuran tanpa surat keputusan. Nanti kami akan ke Mabes Polri. Tapi sebelumnya saya akan bicara. Saya istirahat dulu, kumpulin tenaga, karena mau pingsan," ujar Wanda Hamidah, Kamis.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x