Kompas TV entertainment selebriti

Riri Khasmita Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar Divonis 13 Tahun Penjara

Kompas.tv - 16 Agustus 2022, 18:13 WIB
riri-khasmita-mafia-tanah-yang-rugikan-nirina-zubir-rp17-miliar-divonis-13-tahun-penjara
Sosok Riri Khasmita, mantan ART Nirina Zubir yang terjerat kasus mafia tanah. (Sumber: Instagram/@ririkhasmita44)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir yang merupakan terdakwa kasus mafia tanah, divonis 13 penjara.

Hal itu berdasarkan hasil sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).

Selain Riri Khasmita, suaminya Edrianto juga divonis 13 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar. 

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Nirina Zubir Gugup, Nasib Komplotan Riri Khasmita Terdakwa Mafia Tanah Diputuskan Hari Ini

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," lanjut hakim.

Vonis Riri dan Endrianto diketahui lebih ringan dengan selisih dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


Sebelumnya, JPU menuntut Riri Khasmita dan Edrianto hukuman 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan. 

Baca Juga: Nirina Zubir Colek Jokowi, Pertanyakan Keadilan Terkait Tuntutan JPU terhadap Mafia Tanah

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 yat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian. 

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x