Kompas TV nasional hukum

Daftar 5 Perwira Polri yang Dijatuhi Sanksi Pemecatan terkait Kasus Sambo, dari Irjen hingga Kompol

Kompas.tv - 11 September 2022, 11:57 WIB
daftar-5-perwira-polri-yang-dijatuhi-sanksi-pemecatan-terkait-kasus-sambo-dari-irjen-hingga-kompol
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada lima perwira yang terlibat kasus Irjen Ferdy Sambo.

Merangkum dari pemberitaan Kompas TV, kelima perwira tersebut terdiri dari satu polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), satu polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes), satu polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan dua berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kelimanya dikenai sanksi PTDH alias pemecatan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada waktu yang berbeda.

Berikut kelima perwira yang telah dijatuhi sanksi PTDH tersebut:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini menjalani sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.30 WIB.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

Ke-15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka Ricky Rizal Kini Mulai Berani Melawan Skenario Ferdy Sambo

 “Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.

Adapun para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.

Berkaitan dengan putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan banding.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

2. Kombes Pol Agus Nurpatria

Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan salah satu tersangka tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dewan Kode Etik Kepolisian Polri telah menjatuhkan sanksi berupa PTDH untuk yang bersangkutan.

"Keputusan sidang hari ini, dengan pelanggar KBP ANP, pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf D, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui konferensi pers hasil sidang kode etik, Rabu (7/9/2022).

Dedi mengatakan, Agus Nurpatria berperan dalam merusak CCTV di pos satpam Duren Tiga dan tindak profesional dalam melakukan olah TKP.

Selain itu, Dedi menyebut, Agus terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

"Satu tambahan lagi dari Pak Karo (Karo Wabprof Brigjen Pol Agus Wijayanto), adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," ujarnya.

Dedi menjelaskan, hasil sidang kode etik Polri memutuskan bahwa Agus Nurpatria dijatuhi sanksi etika dan dua sanksi administrasi.

"Hasil keputusan sidang kode etik, diputuskan bahwa yang pertama, sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, yang kedua sanksi administrasi," ujarnya.

Ada dua sanksi administrasi terhadap tersangka Agus Nurpatria. Pertama, penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September 2022.

Kedua, pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.

Kombes Agus Nurpatria juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Setelah dibacakan keputusan oleh Hakim Komisi Sidang Kode Etik, pelanggar KBP ANP mengajukan banding," kata Dedi.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x