Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu: Pengurus Parpol Boleh Tatap Muka dengan Warga, tapi Dilarang Bagikan Amplop

Kompas.tv - 27 Juli 2022, 10:25 WIB
bawaslu-pengurus-parpol-boleh-tatap-muka-dengan-warga-tapi-dilarang-bagikan-amplop
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Sumber: bawaslu.go.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya mengizinkan partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang Pemilu 2024. 

Namun, parpol dilarang mengajak masyarakat untuk memilih karena belum masuk dalam masa kampanye.

Baca Juga: Resmi Terima Akun Sipol dari KPU, Bawaslu Siapkan Tim Teknis Pendaftaran

"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Bagja seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (27/7/2022). 

Ia menjelaskan, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga. Walau begitu, dia menuturkan aktivitas seperti membagikan amplop yang berisi uang, menjelekkan atau menyerang nama partai lain tetap dilarang.

"Jangan sebarkan yang aneh-aneh. Kaos dan atribut boleh. Amplop berisi kartu nama atau stiker boleh saja. Jangan diisi yang lain nanti bisa bermasalah," ujarnya.

Selain itu, parpol juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Di antaranya seperti mobil dinas lembaga atau kementerian digunakan untuk akomodasi pengurus saat tatap muka dengan warga, lalu gedung atau rumah milik negara dipakai untuk pertemuan internal.

"Fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bukan untuk kepentingan di luar itu," katanya.

Tak hanya itu, parpol boleh memasang atribut partai seperti spanduk, baliho dan semacamnya. Sebab Bawaslu tidak punya wewenang untuk mengatur tersebut selama belum masuk masa kampanye. 

Saat ini belum masuk masa kampanye Pemilu Serentak 2024. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terhitung hanya 75 hari.

Baca Juga: Resmi Terima Akun Sipol dari KPU, Bawaslu Siapkan Tim Teknis Pendaftaran

"Spanduk dan semacamnya itu kewenangan daerah masing-masing. Selama dimungkinkan untuk memasang spanduk pada masa sekarang, silakan saja," kata dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x