Kompas TV nasional sosial

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Bandung, dan Bekasi Hari Ini, Berikut Syarat untuk Perpanjangan

Kompas.tv - 26 Juli 2022, 07:32 WIB
lokasi-layanan-sim-keliling-jakarta-bandung-dan-bekasi-hari-ini-berikut-syarat-untuk-perpanjangan
Pelayanan SIM Keliling. Berikut Lokasi dan jadwal SIM Keliling pada hari ini, Selasa (26/7/2022) di Jakarta, Bandung dan Bekasi. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling menjadi salah satu alternatif para pemegang SIM yang masa berlakunya segera habis.

Bagi warga Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling pada hari ini, Selasa (26/7/2022) di lima titik.

Dikutip dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

  1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
  2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
  3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
  4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling di lima titik tersebut beroperasi, sejak hari ini pukul 08.00-14.00 WIB. 

Sementara bagi Anda warga kota Bandung, Jawa Barat, layanan keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni;

  1. ITC Kebon Kalapa.
  2. BTC Fashionmall.

Untuk waktu layanan SIM keliling pada hari ini di Bandung mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. 

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor

Kemudian bagi warga Bekasi, Jawa Barat yang akan mengurus masa perpanjangan SIM dengan layanan SIM keliling dapat mengunjungi Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.


 

Layanan SIM keliling yang disediakan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota ini dibuka selama tiga jam, mulai pukul 08.00 hinga 10.00 WIB.

Sebagai informasi, gerai SIM keliling baik di Jakarta, Bandung maupun Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000. 
  • Perpanjangan SIM C dengan biaya Rp75.000

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes Psikologi SIM

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Bikin Macet, Wagub DKI Jakarta dan Dirlantas Polda usul Citayam Fashion Week Pindah dari Dukuh Atas



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x