Kompas TV otomotif news

Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor

Kompas.tv - 13 Juli 2022, 12:41 WIB
pelat-nomor-putih-mulai-diterapkan-di-sumsel-tahap-awal-untuk-sepeda-motor
Ilustrasi. Pelat nomor dengan warna dasar putih mulai berlaku di Sumatera Selatan. (Sumber: Kompas.com/Istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan telah mulai memberlakukan pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar putih tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama mengatakan penerapan pegantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor dari hitam ke putih ini dilakukan secara bertahap. 

Pada tahap pertama, kata dia, pelat nomor putih ini berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dan roda 3. 

"Untuk tahap awal pelaksanaannya mulai berlaku pada kendaraan roda dua dan tiga per Juli 2022," kata Pratama dalam keterangannya, seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (13/7/2022). 

Sementara untuk mobil dan kendaraan roda empat lainnya, lanjut dia, pelat nomor putih ini akan mulai diberlakukan pada Agustus 2022.

"Aturannya sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga," ujarnya.

Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi

Menurut penuturannya, pergantian pelat nomor menjadi putih ini mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun pergantian pelat nomor ini kata dia, juga untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik.

Karena dengan pelat nomor berwarna dasar putih dan tulisan hitam akan lebih jelas bagi kamera untuk menangkap gambar.

Meski aturan pelat nomor putih ini telah diterapkan, namun Pratama menyebut bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru tetap memungkinkan diberi pelat nomor lama untuk menghabiskan stok material yang masih ada.

Selain itu untuk kendaraan lama dan baru yang TNKB atau pelat nomor masih belaku tetap bisa dipakai hingga masa berlakunya habis. 

Pada kesempatan itu, Pratama mengingatkan kepada masyarakat khususnya Sumsel untuk tidak mengubah sendiri warna pelat nomor kendaraannya, karena akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan Makin Beragam, Tak Hanya Putih Polri Juga Siapkan Warna Ini



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x