Kompas TV nasional peristiwa

Kemenag Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Tersangka Pencabulan di Jombang

Kompas.tv - 7 Juli 2022, 17:06 WIB
kemenag-dukung-polisi-tuntaskan-kasus-tersangka-pencabulan-di-jombang
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Pengepungan dalam upaya jemput paksa DPO tersangka pencabulan santriwati di tempat itu, Kamis (7/62022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur, dengan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur menegaskan pihaknya sudah memberikan dukungan kepada aparat sejak awal kasus agar perkara pidana segera selesai.

"Kami sejak awal mendorong penegakan hukum atas kasus tersebut," ujar Waryono dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/7).

Waryono menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan terkait pembekuan izin pondok pesantren tersebut, yang akan dilakukan Jumat (8/7/2022) besok. Hal tersebut dikarenakan aparat kepolisian dihalang-halangi dalam upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Tersangka DPO Pencabulan Santri di Jombang Tidak Kooperatif Sejak Awal

"Dipertimbangkan (pembekuan izin) dengan kajian sesuai regulasi yang ada. Tunggu hasil pembahasan dengan Menag ad interim besok siang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya MSA atau MSAT (42) anak kiai di Jombang ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren orangtuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 silam oleh korban berinisial NA, santri perempuan asal Jawa Tengah.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019. Kemudian Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Baca Juga: 60 Orang di Ponpes Shiddiqiyyah Ditangkap Polisi saat Cari Anak Kiai Jombang, Ternyata Bukan Santri

MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x