Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Resmi Luncurkan Sipol, Partai Politik Sudah Dapat Akses Hari Ini

Kompas.tv - 24 Juni 2022, 16:52 WIB
kpu-resmi-luncurkan-sipol-partai-politik-sudah-dapat-akses-hari-ini
Foto ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hari ini, Jumat (24/6/2022). (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6/2022) siang.

Dengan begitu, partai politik (Parpol) sudah dapat mengakses sistem tersebut mulai hari ini hingga berakhirnya waktu pendaftaran. 

"Hari ini tanggal 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran, kami mulai membuka akses Sipol," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta Pusat yang juga ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat. 

"Mulai saat ini Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentingan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," ujarnya. 

Menurut penjelasannya, pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

Perlu diingat, terkait dengan pendaftaran peserta Pemilu, KPU hanya akan menerima parpol yang memiliki dokumen lengkap.

Adapun data dokumen yang harus diunggah ke dalam Sipol berupa profil parpol, keanggotaan parpol, kepengurusan parpol dan, data kantor tertap parpol. 

"Dalam rangka memperlancar pendaftaran parpol kami buka help desk," lanjut dia.

Baca Juga: KPU Luncurkan Lini Masa Periode Tahapan Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!

Idham menambahkan, pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional oleh pimpinan DPP parpol tingkat nasional.

Untuk parpol lokal akan dilakukan di kantor KIP Aceh, lalu proses, tahapan, dan jadwal akan sama dengan yang di tingkat nasional.

Idham mengaku sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Sipol kepada partai-partai politik.


"Sudah sosialisasi secara komprehensif, juga rapat koordinasi," jelasnya. 

Sebagai informasi, Sipol adalah kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan alat bantu pendaftaran parpol. 

Sistem yang berbasis web ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, baik KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten Kota dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu.

"Tujuan kita adalah untuk pemeliharaan data dan informasi parpol untuk pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang No 14 Tahun 2008," ungkap Idham. 

Baca Juga: Usai Rekarnas, PDIP Menyiapkan Calon Legislatif dan Eksekutif untuk Pemilu 2024



 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x