Kompas TV regional update

Ridwan Kamil Buka Penerimaan Peserta Didik Baru Jabar, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.tv - 18 Mei 2022, 14:38 WIB
ridwan-kamil-buka-penerimaan-peserta-didik-baru-jabar-ini-syarat-dan-dokumen-yang-harus-disiapkan
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, tengah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar pada Selasa (17/5/2022) di SMKN 2 Bandung. (Sumber: Dinas Pendidikan Jawa Barat)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2022 resmi dimulai sejak Selasa (17/5/2022). 

Pembukaan PPDB Jabar 2022 bertempat di SMKN 2 Bandung. Acara itu dihadiri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi.

"Hari ini, 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs," ujar Dedi via akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Baca Juga: Kesiapan RS Dan Puskesmas Antisipasi Hepatitis Akut

Dedi juga menambahkan bahwa terdapat perubahan dalam sistem PPDB Jabar 2022.

"Ada beberapa perbedaan dan perubahan di PPDB tahun ini yang merupakan bagian dari penyempurnaan. Yaitu, PPDB 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan," imbuhnya.

Dokumen Persyaratan PPDB Jabar 2022

Menyitat keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat, berikut dokumen persyaratan PPDB Jabar 2022 yang perlu disiapkan:

Dokumen Umum:

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit per tanggal 16-17 Juni 2022)

  • Akta Kelahiran

  • Kartu Keluarga

  • KTP

  • Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Dokumen Khusus

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)

  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)

  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi tertentu terkait Covid-19.

    Baca Juga: Diterima di 3 Kampus Terbaik Dunia, Kai Ingin Sediakan Akses Listrik dan Internet untuk Indonesia

     



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x