Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Jatim Ditutup Sementara

Kompas.tv - 13 Mei 2022, 18:14 WIB
antisipasi-penyakit-mulut-dan-kuku-pasar-hewan-di-kabupaten-malang-jatim-ditutup-sementara
Peternak membawa sapi miliknya untuk dijual di Pasar Hewan Singosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/5/2022). Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah membuat harga sapi di pasar tersebut mengalami kenaikan antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per ekor. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Vyara Lestari

MALANG, KOMPAS.TV – Pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur ditutup sementara guna meminimalisasi risiko penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini merupakan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Malang.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang drh Woro Hamrukmi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Malang menyusul adanya penularan PMK pada hewan ternak.

"SE Bupati sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," katanya, Jumat (13/5/2022), dikutip dari Antara.

Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/5/2022) dan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi. Ada lima hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Dalam SE itu disebutkan, seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan dan dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah tersebut.

Baca Juga: Pembuatan Vaksin PMK Hewan Ternak Masih Tahap Proses, Indonesia akan Impor Dulu

Selain itu juga menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH), serta melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.

Bahkan, dilakukan juga seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia atau pemamah biak pada RPH.

Woro Hamrukmi menambahkan, dengan adanya surat edaran tersebut, petugas kepolisian dan muspika setempat secara rutin melakukan pengecekan ke pasar hewan maupun RPH yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

"Mereka juga secara rutin akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," jelasnya.

Terdapat 16 pasar hewan yang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan, di antaranya Pasar Hewan Singosari, Karangploso, Pujon, Kepanjen, Gondanglegi, Wajak, Pakis, Jabung, dan Tumpang.

Diketahui, di Kabupaten Malang saat ini ada 122 ekor sapi yang terjangkit PMK. Kasus PMK ditemukan di empat kecamatan yakni Singosari, Wajak, Gondanglegi dan terbanyak di Ngantang.

Di Ngantang, tercatat ada 102 ekor sapi yang terserang PMK dari total populasi sapi di wilayah tersebut sebanyak 18.500 ekor.

Laporan adanya dugaan hewan ternak terjangkit PMK pertama kali di Kabupaten Malang terjadi di Ngantang.

Kabupaten Malang merupakan salah satu sentra peternakan sapi. Tercatat, ada sebanyak 243.000 ekor sapi potong dan 86.000 sapi perah yang tersebar di 33 kecamatan.

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x