Kompas TV nasional hukum

KPK: Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Termasuk Tindakan Koruptif

Kompas.tv - 15 April 2022, 20:14 WIB
kpk-penggunaan-kendaraan-dinas-untuk-mudik-termasuk-tindakan-koruptif
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada penyelenggara negara tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Melalui akun Instagram resminya, KPK mengingatkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik termasuk tindakan koruptif.

Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, pihaknya selalu mengingatkan dan mengimbau para pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Hindari 28 April

Kemudian BUMN dan BUMD untuk menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasian.

Hal ini demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan kalangan internal dalam menggunakan fasilitas dinas. 

KPK, sambung Ipi, juga memberi apresiasi kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD yang sudah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Ipi dalam pesan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: ASN Solo Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Gibran Sebut Kendaraan Plat Merah akan Dikandangkan

Adapun berdasarkan Peraturan MenteriPAN RB Nomor 87 Tahun 2005, penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.

Dalam lampiran 2 poin 5 dijelaskan penggunaan kendaraan dinas operasional, yakni; 

a. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Baca Juga: Jawab Istana Soal Mobil Dinas Istana Negara Senilai Rp 8,3 Miliar

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x