Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Resolusi PBB Tuntut Rusia Hentikan Invasi ke Ukraina Disetujui 141 Negara, Indonesia Termasuk Setuju

Kompas.tv - 3 Maret 2022, 02:00 WIB
resolusi-pbb-tuntut-rusia-hentikan-invasi-ke-ukraina-disetujui-141-negara-indonesia-termasuk-setuju
Duta besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya saat berbicara dalam pertemuan darurat Dewan Keamanan PBB di markas PBB di New York, Amerika Serikat, Senin (21/2/2022). Pada Rabu (2/3/2022), Majelis Umum PBB meloloskan resolusi yang mendesak Rusia menghentikan invasi ke Ukraina. (Sumber: UNTV via AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Deni Muliya

NEW YORK, KOMPAS.TV - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan voting tentang resolusi yang menuntut Rusia menghentikan invasi ke Ukraina dan menarik seluruh pasukan, Rabu (2/3/2022).

Hasilnya, mayoritas negara setuju mendesak Rusia menghentikan perang.

Resolusi tersebut disetujui oleh 141 dari 181 negara yang hadir. Sementara 35 negara memilih abstain dan lima menolaknya.

Hasil voting ini disiarkan oleh media PBB, UN Web TV.

Indonesia termasuk negara yang setuju resolusi mengutuk Rusia.

Sementara itu, pihak yang tak setuju adalah Federasi Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea.

Negara yang pilih abstain termasuk India, Iran, China, Afrika Selatan, Laos, dan Vietnam.

Baca Juga: Keras! Jerman Tegur Rusia soal Serangan ke Ukraina di Hadapan Majelis PBB

Selain Indonesia, negara Asia Tenggara yang menyetujui resolusi ini adalah Kamboja, Malaysia, Myanamr, Filipina, Singapura, Thailand, dan Timor Leste.

Resolusi Majelis Umum PBB dibahas sejak Selasa (1/3). Banyak negara mendesak Rusia segera menghentikan invasi dan menarik pasukan.

Lebih dari 90 negara menjadi ko-sponsor resolusi ini. Majelis Umum PBB mengecam “agresi” Rusia ke Ukraina dengan tegas.

Resolusi Majelis Umum PBB mendesak Moskow mundur dari perbatasan Ukraina yang diakui internasional.

Rusia juga diminta membatalkan pengakuan kemerdekaan terhadap republik separatis di Donetsk dan Luhansk.

Meskipun demikian, resolusi Majelis Umum tidaklah mengikat secara hukum.

Resolusi ini berfungsi lebih sebagai refleksi atas opini internasional.

Dewan Keamanan PBB memiliki kuasa untuk menerbitkan resolusi yang mengikat secara hukum.

Namun, pada Jumat (25/2) lalu, Rusia menggunakan hak veto-nya untuk membatalkan resolusi Dewan Keamanan.

Baca Juga: Hari ke-7 Invasi Rusia ke Ukraina, PBB Sebut Jumlah Pengungsi Sudah Mendekati 1 Juta Jiwa



Sumber : Kompas TV/Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x