Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya
PALOPO, KOMPAS.TV - Manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat pelanggannya, Erwin Sandi.
Erwin menggugat KFC ke Pengadilan Negeri Palopo dengan nilai gugatan sebesar Rp4 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan yang tidak sesuai pada aplikasi.
Baca Juga: Digugat Investor Soal Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Laporkan Balik Penggugat
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," kata Erwin saat dihubungi wartawan dari Makassar, Rabu (12/1/2022).
Adapun gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar.
Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Baca Juga: Tradisi Perayaan Natal di Jepang, Permintaan Ayam Goreng KFC Bakal Membludak
Selain KFC Palopo, penggugat juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-Jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.
Sumber : Antara