Kompas TV regional berita daerah

Praktek Joki Vaksin di Semarang Digagalkan Petugas Puskesmas

Kompas.tv - 5 Januari 2022, 15:49 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Diduga akan menjadi joki vaksinasi Covid-19, tiga perempuan warga Ngaliyan Kota Semarang, Jawa Tengah, diamankan oleh Polsek Semarang Barat. Ketiganya tertangkap saat akan jadi joki vaksin di Puskesmas Manyaran.

Ketiga perempuan ini masing-masing DS, IO dan SL tak berkutik saat dibawa ke Polrestabes Semarang. Ketiga perempuan warga Ngaliyan ini disangka terlibat dalam persekongkolan joki vaksin di Kota Semarang.

Namun, aksi mereka ini berhasil digagalkan oleh petugas Puskesmas Manyaran yang dengan cermat mengetahui adanya perbedaan antara identitas orang yang akan divaksin dengan yang datang. Ketiga pelaku lantas oleh puskesmas setempat dilaporkan ke Polsek Semarang Barat.

Menurut keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, pada hari Senin SL mendapatkan undangan vaksin di Puskesmas Manyaran. Namun SL lantas meminta IO tentangganya, untuk mencarikan orang yang bisa mengantikan dirinya untuk divaksin. IO pun lantas menghubungi SL yang bersedia mengantikan vaksin dengan iming-iming akan mendapatkan uang jasa sebesar Rp 500 ribu.

"Saat dilakukan skrining antara fisik dan identitas ditemukan perbedaan. Misalnya foto dalam KTP itu berbeda dengan wajah yang datang (DS). Dari proses skrining kemudian diketahui, bahwa ternyata yang bersangkutan memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksin," kata Kombes Pol Irwan Anwar, kepada awak media Rabu (5/1/2022).

Di hadapan polisi SL mengaku terus terang mencari joki pengganti dirinya untuk divaksin. Selain  dirinya adalah penyitas covid, ia juga mengaku memiliki komorbid. Sementara dirinya butuh surat keterangan telah vaksin karena akan bepergian ke luar kota.

"Alasan saya menggunakan joki, saya sedang terkena covid waktu itu. Terus saya hendak luar kota, yang diharuskan memakai aplikasi PeduliLindungi. Di sisi lain saya juga punya penyakit komorbid. Dari situ saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin, karena imun tubuh saya sudah merasa kebal," ujar SL.

Sementara itu, DS mengaku, mau menjadi joki karena tergiur iming-iming akan mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu.

"Tidak pernah, baru kali ini. Ya Karena iming-iming itu," tutur DS.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga perempuan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Pasal 14 tentang penanggulangan wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

#jokivaksin #kotasemarang #polrestabessemarang 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x