Kompas TV regional hukum

Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 10:47 WIB
mantan-kapolsek-kebayoran-baru-gugat-kapolri-dan-kapolda-ke-ptun-apa-alasannya
AKBP Benny Alamsyah (Sumber: (Kompas.com/Tangguh Sipria Riang))
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan diajukan terkait keputusan Polri memecat Benny akibat tersandung kasus narkoba.

Dikutip dari situs resmi PTUN jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Dalam gugatannya, Benny meminta majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini

Dipecat karena Kasus Narkoba

Baru Benny Alamsyah dipecat sebagai anggota polisi setelah menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.

Perkaranya, dia diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang saat itu masih dijabat oleh Kombes Yusri Yunus.

Kombes Yusri Yunus mengatakan seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2019).

"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," ujarnya mengatakan.

Hasil sidang kode etik menyatakan Benny direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

"Jadi Benny rekomendasinya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujar Yusri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x