Kompas TV nasional politik

Presidential Threshold Sebesar 4 Persen Dinilai Paling Relevan Saat Pilpres 2024

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 19:03 WIB
presidential-threshold-sebesar-4-persen-dinilai-paling-relevan-saat-pilpres-2024
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah partai politik (parpol) di DPR RI kini sedang memperdebatkan ihwal besaran presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Pilpres 2024 mendatang. 

Ada yang meminta nol persen, empat persen, sepuluh persen dan sama seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017, yaitu 20 persen. 

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyebut, tampaknya perlu diambil jalan tengah terkait penetapan persentase PT. 

"Parpol yang ada di DPR kiranya perlu mempertimbangkan PT yang sama dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021). 

Baca Juga: Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani

Ia menjelaskan, bila ada sembilan parpol yang masuk Senayan, maka semua mereka dengan sendirinya berhak mengajukan capres dan cawapres. 
"Jumlah pasangan  capres dan cawapres sebanyak itu setidaknya sudah memberi banyak pilihan bagi para pemilih sebagaimana diharapkan demokrasi," ujarnya.

Selain itu, jumlah pasangan tersebut diharapkan juga sudah mendekati karakteristik pemilih di Indonesia. Variasi pemilih setidaknya sudah tercermin pada pasangan yang akan dipilih.

"Kalau ambang batas tersebut diterima, maka setiap parpol yang masuk Senayan dengan sendirinya berhak mengusung sendiri capres dan cawapres. Setiap parpol yang ada di Senayan tidak perlu berkoalisi saat mengusung capres dan cawapres," ujarnya.

Menurut dia, peluang berkoalisi akan terbuka bila putaran pertama pilpres tidak ada pemenang. 

"Pasangan calon yang masuk dua besar pada putaran pertama, dapat mengajak parpol lain untuk berkoalisi pada putaran kedua." 

"Kiranya jalan tengah tersebut dapat menengahi wacana sekitar PT. Masalahnya apakah parpol mau bijak dan proporsional dalam menetapkan PT?"

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya gugatan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Baca Juga: Cak Imin: Sikap PKB Presidential Threshold Maksimal 10 Persen

Politikus PDIP itu menyebut, kini antara pemerintah dan legislatif tak ada rencana untuk kembali membahas Undang-Undang Pemilu tersebut. 

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

Ia berharap seluruh pihak untuk dapat menghormati keputusan yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x