Kompas TV nasional politik

Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 15:36 WIB
presidential-threshold-digugat-di-mk-begini-tanggapan-puan-maharani
Ketua DPR Puan Maharani saat pidato di Sidang Paripurna. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya gugatan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Politikus PDIP itu menyebut, kini antara pemerintah dan legislatif tak ada rencana untuk kembali membahas Undang-Undang Pemilu tersebut. 

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

Baca Juga: Cak Imin: Sikap PKB Presidential Threshold Maksimal 10 Persen

Ia berharap seluruh pihak untuk dapat menghormati keputusan yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujarnya. 

Sebelumnya, dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan permohonan pengujian materiel Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold.

Dalam gugatannya itu, keduanya berharap presidential threshold yang semula 20 persen bisa menjadi nol persen. Keduanya mendaftarkan gugatan itu didampingi kuasa hukum mereka yakni Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiel UU Pemilu terkait presidential threshold,” kata Bustami Zainudin melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional.”

Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Digugat, Demokrat: Semoga MK Tak Menjadi Hamba Cukong

Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. 

Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengusulkan adanya jalan tengah antara yang ingin presidential threshold  nol persen dan tetap dipertahankan 20 persen.


"Untuk mencari titik temu dari wacana tersebut, tampaknya perlu diambil jalan tengah terkait penetapan persentase PT. Parpol yang ada di DPR kiranya perlu mempertimbangkan PT yang sama dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen," kata Jamiluddin.

Kalau ada sembilan parpol yang masuk Senayan, kata Jamiluddin,  maka semua parpol itu dengan sendirinya  berhak mengajukan capres dan cawapres. Jumlah pasangan  capres dan cawapres sebanyak itu setidaknya sudah memberi banyak pilihan bagi para pemilih sebagaimana diharapkan demokrasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x