Kompas TV nasional hukum

UU Cipta Kerja Tetap Diterapkan dan Berlaku Meski Disebut Inkonstitusional Bersyarat, Janggalkah?

Kompas.tv - 28 November 2021, 19:46 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bicara soal perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tak akan bisa dari putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal perbaikan di dua tahun mendatang.

Jika kita sudah menyepakati MK sebagai lembaga tertinggi yang memutuskan sengketa konstitusional dengan keputusan yang final dan mengikat; maka semua pihak sebagai pembentuk UU Ciptaker, yakni pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus betul-betul taat.

Akan tetapi, di sisi lain, sorotan juga diarahkan kepada MK.

Terlebih lagi soal keputusan MK yang menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat.

Hal ini memunculkan tanda tanya.

Harus ada penjelasan mengapa UU Ciptaker masih bisa diterapkan, padahal dinyatakan inkonstitusional, alias tidak sesuai konstitusi.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyuarakan hal yang sama.

Dari pandangannya, ketika MK menyebut UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat, seharusnya peraturan tidak lagi diaplikasikan sampai pembenaran betul-betul disempurnakan.

Semua ini jadi pelajaran mahal tentang pentingnya prosedur dan tata cara pembuatan undang-undang.

Lantaran, undang-undang mengikat seluruh masyarakat Indonesia dan punya dampak terhadap kehidupan warga negara.

Proses-proses penyusunannya yang serampangan tidak boleh terulang lagi!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x