Kompas TV nasional politik

Analis Transportasi: Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Menambah Beban Masyarakat Terdampak Pandemi

Kompas.tv - 14 November 2021, 06:10 WIB
analis-transportasi-uji-emisi-jadi-syarat-bayar-pajak-menambah-beban-masyarakat-terdampak-pandemi
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah perlu memberikan kelonggaran waktu dalam menerapkan Kebijakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sebagai syarat pembayaran pajak tahunan di STNK.

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor menilai hingga saat ini kendaraan bermotor di Jakarta yang telah melakukan uji emisi belum mencapai 50 persen. 

Hal ini lantaran kebijakan uji emisi di Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tidak melihat kondisi di lapangan.

Yakni jumlah lokasi pengujian yang tidak sepadan dengan jumlah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat di Jakarta.

Baca Juga: Ingat! Uji Emisi Gas Buang Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak STNK Tahunan

"Sebaiknya kebijakan tersebut (uji emisi syarat pembayaran pajak) dipersiapkan betul tidak seperti pengalaman penerapan Pergub 66 tahun 2020," ujar Azas Tigor, Sabtu (13/11/2021).

Tigor menambahkan pelonggaran waktu dalam menjalankan kebijakan uji emisi sebagai syarat bayar pajak kendaraan bermotor tahunan juga untuk memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.

Meski kebijakan tersebut akan berlaku setelah dua tahun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diundangkan, namun tidak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. 

"Mengajak masyarakat membayar pajak memang upaya cukup serius dan cukup berat, apalagi dalam konteks kondisi sekarang ini, masyarakat masih terbeban dari dampak pandemi Covid-19," ujar Tigor. 

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Terus Naik Apa? (4) - NGOPI

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang. 

Ke depannya, sertifikat uji emisi gas buang bakal menjadi syarat untuk memperpanjang STNK tahunan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan uji emisi sebagai syarat pengajuan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini merujuk PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam PP tersebut hasil uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemaran lingkungan. 

Baca Juga: Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai

Aturan ini akan berlaku pada 2023 atau dua tahun setelah PP 22 Tahun 2021 diundangkan. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

"Ditetapkan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023, baru uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," ujar Sambodo, Jumat (12/11/2021).

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x