Kompas TV nasional hukum

Penindakan Tilang Uji Emisi di DKI Resmi Ditunda, Polda Metro: Jumlah Bengkel Belum Memadai

Kompas.tv - 12 November 2021, 18:38 WIB
penindakan-tilang-uji-emisi-di-dki-resmi-ditunda-polda-metro-jumlah-bengkel-belum-memadai
Polda Metro Jaya-Dishub DKI Jakarta putuskan untuk menunda penerapan sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi resmi ditunda. 

Keputusan ini merujuk pada hasil rapat yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup, Jumat (12/11/2021).

"Rapat tadi putuskan penindakan dengan tilang ditunda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.

Menurut penjelasannya, salah satu alasan ditundanya kebijakan tersebut karena bengkel atau tempat uji emisi di ibu kota belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melasanakan uji emisi.

Sementara berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan roda dua sebanyak 14 juta dan roda empat mencapai 4,5 juta di Jakarta.

"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' (layani) seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," jelasnya. 

Diketahui, pemeriksaan emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan untuk kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Baca Juga: Sertifikat Uji Emisi Gas Buang Ternyata Hanya Berlaku Setahun, Ini Alasannya

Meski penerapan tilang ditunda, pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.

Apabila ditemukan kendaraan tak lulus uji emisi maka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel tersertifikasi.

Namun Sambodo menekankan bahwa pemeriksaan tersebut sifatnya masih berupa teguran. 

Diberitakan sebelumnya, penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu dikenai sanksi denda yang sudah ditentukan.

Adapun sanksinya yakni Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Pemprov DKI Janji akan Terus Tambah Lokasi Uji Emisi di Jakarta

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x