Kompas TV nasional peristiwa

Pemprov DKI Janji akan Terus Tambah Lokasi Uji Emisi di Jakarta

Kompas.tv - 7 November 2021, 09:06 WIB
pemprov-dki-janji-akan-terus-tambah-lokasi-uji-emisi-di-jakarta
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah lokasi uji emisi untuk kendaraan bermotor. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, berjanji akan terus menambah lokasi uji emisi di Jakarta. 

Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI sudah berkolaborasi dengan sejumlah asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi seiring dengan penerapan kebijakan kendaraan bermotor wajib lulus uji emisi. 

Saat ini, katanya, terdapat 250 penyelenggara uji emisi untuk mobil dan 15 penyelenggara uji emisi untuk motor di Jakarta. 

"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," kata Asep dalam siaran persnya, dikutip Minggu (7/11/2021). 

Asep turut mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada warga Jakarta yang sudah berondong-bondong lakukan uji emisi dan mendukung kebijakan uji emisi di Jakarta. 

Baca Juga: Tak Jadi Terapkan TIlang Uji Emisi, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

"Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi," ujar dalam siaran persnya, Sabtu (6/11).

Asep mengatakan, penerapan uji emisi ini diharapkan dapat membantu Jakarta memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang guna meningkatkan ualitas udara diJakarta. 

"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi," lanjutnya. 

Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. 

Aturan mengenai uji emisi gas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.  

Baca Juga: Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?

Lebih lanjut, Pemprov DKI sudah menyiapkan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.

Aplikasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x