Kompas TV internasional kompas dunia

Biarkan Balita Budak Yazidi Mati Kehausan, Istri Anggota ISIS asal Jerman Didakwa 10 Tahun

Kompas.tv - 26 Oktober 2021, 22:57 WIB
biarkan-balita-budak-yazidi-mati-kehausan-istri-anggota-isis-asal-jerman-didakwa-10-tahun
Terdakwa Jennifer W. yang dituduh terlibat pembunuhan gadis Yazidi berusia 5 tahun saat ISIS berkuasa di Irak hadir di Pengadilan Muenchen, Jerman, Senin (25/10/2021). (Sumber: Sven Hoppe/DPA via Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

MUENCHEN, KOMPAS.TV - Seorang perempuan Jerman yang menjadi istri anggota kelompok teroris ISIS didakwa 10 tahun penjara di Pengadilan Muenchen, Jerman pada Senin (25/10/2021).

Perempuan yang sebatas diidentifikasi bernama Jennifer W. itu dijerat berbagai tuntutan. Salah satunya membiarkan seorang gadis “budak” Yazidi berusia 5 tahun mati kehausan.

Perempuan berusia 30 tahun itu menikah dengan anggota ISIS dan tinggal di Irak selama kelompok teroris itu berkuasa. Mereka “membeli” seorang ibu Yazidi beserta putrinya dan menjadikannya “budak” rumahan di rumah mereka di Mosul, Irak.

Saat pembunuhan gadis kecil itu terjadi, Jennifer W. disebut hanya diam ketika suaminya merantai korban di halaman rumah sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga: ISIS Lakukan Serangan Bom ke Bar di Uganda, Pelaku Berlagak Jadi Pengunjung

Gadis kecil itu dibiarkan kepanasan dan kehausan diterpa terik matahari. Hakim Joachim Baier menyebut terdakwa seharusnya paham bahwa gadis itu terancam mati kehausan di tengah cuaca panas.

Terdakwa tidak melakukan apa pun. Hakim Bauer sendiri disebut turut mempertimbangkan alasan bahwa perempuan itu tidak boleh melakukan sesuatu tanpa izin suaminya.

“Majelis hakim menghukum terdakwa dengan total masa penjara sepuluh tahun atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang menyebabkan kematian, perbudakan, dan keanggotaaan organisasi teroris,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi Regional Muenchen Florian Gliwitzky kepada Associated Press.

Ibu dari gadis Yazidi itu juga turut hadir di ruang pengadilan. Ia dilaporkan sudah bolak-balik ke Muenchen dan Frankfurt untuk memberi kesaksian.

“Saya pikir bagi seorang ibu yang kehilangan anaknya, tidak ada hukuman yang cukup. Klien kami merasakan hal serupa,” kata perwakilan penuntut, Natalie von Wistinghausen.

Baca Juga: ISIS Lagi-lagi Mengaku Dalangi Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah di Afghanistan yang Tewaskan 47 Orang

“Yang penting baginya adalah dia ingin dunia tahu siapa yang bertanggung jawab dan dia mendapatkan keputusannya hari ini,” imbuh Von Wistinghausen.

Jennifer W. tadinya beragama Kristen Protestan sebelum menjadi mualaf pada 2013. Ia menikahi anggota ISIS dan pergi ke Irak lewat Turki dan Suriah pada 2014.

Jennifer W. juga disebut pernah menjadi anggota “polisi moral” ISIS. Bersenjatakan senapan serbu dan rompi peledak, dia berpatroli di Fallujah dan Mosul untuk menegakkan syariat versi ISIS kepada perempuan.

Terdakwa ditangkap pada 2016 ketika hendak memperbarui kartu identitas di Kedutaan Jerman di Ankara, Turki.

Baca Juga: ISIS Klaim Serangan Bom Bunuh Diri saat Salat Jumat di Masjid di Kunduz Afghanistan

 



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x