Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ribuan Anggota Koperasi di Yogyakarta Tuntut Pengembalian Uang Rp800 Miliar

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 11:28 WIB
ribuan-anggota-koperasi-di-yogyakarta-tuntut-pengembalian-uang-rp800-miliar
Para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan tuntutan di Yogyakarta, Rabu (20/10/2021). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pengembalian uang simpanan mereka dengan nilai akumulasi mencapai Rp800 miliar, karena merasa tertipu.

"Di DIY ada sekitar 10.000 anggota yang nilai (akumulasi) simpanannya sekitar Rp700 sampai Rp800 miliar. Sampai saat ini kami tidak tahu uang itu aman atau tidak," kata Ketua Tim Kerja Fakta Kasus KSP-SB Yogyakarta Aritonang seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Aritonang bercerita, KSP-SB sudah gagal bayar sejak April 2020. Akibatnya, seluruh simpanan berjangka anggota yang sudah jatuh tempo per 20 April 2020 tidak bisa dibayarkan. Pengurus pun memperpanjangnya dengan alasan pandemi.

Namun keputusan itu diambil secara sepihak oleh pengurus koperasi.

Baca Juga: Asyik, DP 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor dan Properti Diperpanjang!

"Hal tersebut dilakukan dengan tidak melalui persetujuan dengan anggota atau mengadakan rapat anggota," ujar Aritonang.

Para anggota akhirnya menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2020. Gugatan itu berakhir lewat skema perdamaian yang disahkan dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Dalam skema perdamaian atau homologasi tersebut, menjalin hakim memutuskan KSP-SB harus mengembalikan uang anggota atau kreditor dengan cara mencicil setiap 6 bulan sekali selama 5 tahun.

Pembayaran pertama dijadwalkan dimulai pada Juli 2021 dengan pembayaran 4 persen dari total akumulasi dana anggota.

"Namun kenyataannya tetap tidak dibayarkan sampai sekarang," ucap Aritonang.

Baca Juga: Heboh UMKM Frozen Food Terancam Didenda, Pedagang Tak Punya Izin Edar Akan Dibina



Sumber : Antara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.