Kompas TV bisnis kebijakan

Asyik, DP 0 Persen untuk Kendaraan Bermotor dan Properti Diperpanjang!

Kompas.tv - 20 Oktober 2021, 13:22 WIB
asyik-dp-0-persen-untuk-kendaraan-bermotor-dan-properti-diperpanjang
Ilustrasi mobil baru di showroom. Bank Indonesia memperpanjang kebijakan DP kendaraan bermotor dan properti 0 persen hingga 31 Desember 2022. Namun kebijakan itu hanya untuk bank yang rasio kredit macetnya di bawah 5 persen. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia memperpanjang pelonggaran ketentuan uang muka atau DP kredit kendaraan bermotor dan properti 0 persen. Dari yang tadinya berakhir 31 Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022.

"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/10/2021).

Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Perry.

Baca Juga: Enggak Mau Ganti Kartu ATM Bisa Jadi Korban Skimming, Uang di Rekening Terkuras Habis!

BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Kedua aturan terkait pelonggaran itu berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022;

Sebelumnya, BI memberi keringanan pembayaran DP 0 persen untuk kendaraan bermotor dan properti sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran itu hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang sehat. Yaitu, bank dengan NPL dibawah 5 persen.

Sementara bank yang NPL nya di atas 5 persen masih harus mengenakan DP kepada nasabahnya. Yaitu sebesar 5 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih dengan kategori produktif. Lalu, DP 10 persen untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 atau lebih non-produktif.

Baca Juga: Jika Restrukturisasi Utang Gagal, Garuda akan Digantikan Pelita Air

Hal yang juga berlaku untuk kredit properti. Untuk bank yang rasio kredit macetnya diatas 5 persen, tidak bisa memberikan fasilitas DP 0 persen. Mereka hanya bisa memberikan keringanan DP 5 persen-10 persen.

Dengan sejumlah ketentuan tadi, Bank Indonesia yakin jumlah kasus kredit macet untuk pembelian kendaraan dan properti tidak akan bertambah.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.