Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kejahatan Pasar Modal PT Jouska

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 15:58 WIB
bareskrim-tetapkan-dua-tersangka-kejahatan-pasar-modal-pt-jouska
Ilustrasi penipuan. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/11/2021).

Selain Aakar Abyasa Fidzuno, Whisnu mengatakan Bareskrim Polri menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Dalam keterangannya, Whisnu menyampaikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara 7 September 2021.

Untuk kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Ramai Kasus Jouska: Mantan Klien Ngaku Rugi Puluhan Juta hingga Dipanggil Satgas Investasi

Tak hanya itu, keduanya juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Konstruksi perkara ini dimulai ketika PT Jouska Finansial Indonesia mengarahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Skema itu terungkap, ternyata PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI) tak lain adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska.

Korelasi dua perusahaannya ini semakin nyata, dengan adanya klausul pada surat yang ditandatangani para klien PT Jouska. Bunyinya, berbunyi memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Diketahui, dana investasi itu dipakai untuk membeli saham dan reksadana salah satunya saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. Tetapi kemudian sahamnya anjlok.

Atas sejumlah rentetan peristiwa tersebut, 41 klien PR Jouska merasa dirugikan. Kemudian menggandeng advokat dan melaporkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno ke pihak kepolisian.

Sebelumnya sempat diberitakan Kompas TV, bahwa satu di antara Korban PT Jouska Finansial, Yakobus Alvin, mengaku merugi hingga puluhan juta.

Tidak hanya asetnya yang diceritakan sudah turun banyak, tapi juga Alvin mengaku tidak bisa mengakses akun Rekening Dana Investasi (RDI) miliknya.

Baca Juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Penipuan CPNS yang Melibatkan Anak Nia Daniaty

“Sejak menyepakati kontrak, saya tidak bisa menggunakan akun (RDI) saya, dan akses baru diberikan setelah meminta dan ternyata sudah loss banyak. Sell dan buy saham-pun tidak ada konfirmasi lebih dulu ke saya," kata Yakobus Alvin.

Dalam ceritanya, Alvin menuturkan tergiur menjadi klien financial adviser Jouska pada 2018 karena booming beberapa media sosial. Alvin menempatkan sebanyak Rp 65 juta hasil dari kerjanya sebagai dokter internship.

Berdasarkan foto yang ditunjukkan, Alvin mengatakan asetnya ditempatkan di PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), dan PT Semen Baturaja Tbk (SMBR).

Faktanya, Alvin yang ingin berinvestasi rutin di pasar saham lewat bantuan ahli bukan untung justru malah merugi. Alvin kehilangan asetnya hingga Rp35 juta pada Oktober 2019 dan bahkan sulit mengakses akun RDI miliknya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Jawa Tengah dan DIY

Harga Bawang Naik

26 April 2024, 10:13 WIB

Close Ads x