Kompas TV nasional sosok

Menteri Segala Urusan, Lebih dari Lima Jabatan Pernah Diemban Luhut, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 10 Oktober 2021, 20:58 WIB
menteri-segala-urusan-lebih-dari-lima-jabatan-pernah-diemban-luhut-ini-daftarnya
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tercatat pernah bertanggung jawab mengemban lebih dari lima jabatan selama pemerintahan Joko Widodo. (Sumber: Humas Kementerian Kemaritiman dan Investasi)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali ditugasi Presiden Joko Widodo menjabat amanah baru.

Baru-baru ini Luhut ditunjuk menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam jabatan anyarnya itu Luhut mendapatkan tugas dalam memberikan koordinasi terkait sarana dan prasaran kereta cepat Jakarta-Bandung.

Nama Luhut Binsar Pandjaitan lantas kembali menjadi sorotan masyarakat.

Sebab dia dianggap sebagai menteri segala urusan karena banyaknya jabatan yang diembannya.

Baca Juga: Luhut: Perubahan Level PPKM Dipengaruhi Vaksinasi Covid-19

Ini daftar sejumlah jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Pandjaitan

1. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut untuk memimpin penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Penunjukkan itu dilakukan ketika meningkatnya kasus Covid-19 pada Juli 2021 kemarin.

Selama menjadi koordinator, nama PPKM Darurat diubah dalam berbagai level untuk menentukan penanganan. PPKM Level 1-4 akhirnya diterapkan di berbagai daerah.

2. Menteri Ad Interim

Jabatan menjadi menteri sementara ini pernah diemban Luhut selama tiga kali.

Pertama, Luhut Binsar Pandjaitan menggantikan Arcandra Tahar yang tersandung masalah kewarganegaraan pada 2016 silam. Luhut menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim.

Kedua, menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim ketika Budi Karya Sumadi menjalani perawatan akibat Covid-19.

Ketiga, Luhut menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim karena Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi benih lobster.

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri

Luhut ditugasi jabatan ini pada 2018 silam. Disahkan melalui Keppres No. 24 Tahun 2018 Luhut memimpin pemantauan penggunaan produksi dalam negeri dari perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x