Kompas TV bisnis kebijakan

Perlu Dikaji Lagi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Tutup Klaim Jaminan Hari Tua

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 17:39 WIB
perlu-dikaji-lagi-pemerintah-diminta-tak-buru-buru-tutup-klaim-jaminan-hari-tua
Ilustrasi: massa buruh berdemonstrasi melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Sumber: TRIBUN NEWS / HERUDIN)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah diminta tidak buru-buru menutup pintu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan sebelum pensiun. Hal itu karena program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai penggantinya, perlu dibenahi agar lebih luas melindungi seluruh peserta jamsostek.

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre Andriko Otang mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menutup pintu klaim JHT.

Di tengah krisis saat ini, pekerja butuh bantalan sosial ketika kehilangan sumber nafkah. Pencairan tabungan JHT selama ini dapat membantu pekerja bertransisi dari status menganggur hingga kembali bekerja.

Menurut Andriko, syarat-syarat akses JKP yang kaku dan terbatas di regulasi, membuatnya tidak bisa dinikmati secara inklusif oleh semua pekerja.

JKP hanya melindungi pekerja formal dengan masa kepesertaan tertentu yang mengalami PHK. Selain itu, JKP tidak bisa diakses oleh peserta lain, seperti pekerja informal, pekerja yang mengundurkan diri, dan mengalami cacat total.

Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua akan Diaktifkan Kembali, Kapan Bisa Dicairkan?

”Dari segi regulasi saja, JKP belum bisa mengakomodasi pekerja secara menyeluruh ketika kehilangan pekerjaan. Beda dengan JHT yang tidak membedakan alasan untuk mengklaim tabungan, baik pekerja yang di-PHK maupun resign, bisa mencairkan tabungannya,” jelas Andriko, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (4/10/2021).

Di samping itu, lanjutnya, manfaat uang tunai JKP sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan terakhir bisa jadi tidak sebesar manfaat yang didapat pekerja dari pencairan tabungan JHT.

Andriko memaklumi niat pemerintah yaitu menjadikan JKP sebagai strategi bertransisi agar pekerja memiliki tabungan yang cukup ketika mereka memasuki usia tua.

Namun, hal itu dapat dilakukan kelak setelah regulasi JKP diperbaiki dan efektivitas JKP sebagai program tunjangan pengangguran, telah terbukti.

”Yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan ketahanan hidup pekerja, serta akan berdampak pula pada daya beli masyarakat dan konsumsi domestik. Jadi, pemerintah sebaiknya mengkaji lagi rencana ini dengan baik, jangan tergesa-gesa,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kembalikan JHT Jamsostek ke Fungsi Awal, Korban PHK Akan Dapat JKP

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x