Kompas TV bisnis kebijakan

Program Jaminan Hari Tua akan Diaktifkan Kembali, Kapan Bisa Dicairkan?

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 15:20 WIB
program-jaminan-hari-tua-akan-diaktifkan-kembali-kapan-bisa-dicairkan
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. (Sumber: Dok. BPJS)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT)  sebagaimana diatur dalam Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, masih tetap berlaku. 

“Sampai saat ini, Kemnaker berpandangan bahwa Permenaker 19/2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker, Selasa (5/10/2021)

Adapun manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada tahun 2022 dan perlu dimonitor, serta dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kembalikan JHT Jamsostek ke Fungsi Awal, Korban PHK Akan Dapat JKP

Lebih lanjut, Putri menjelaskan, secara filosofis JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia. 

Sedangkan jaring pengaman yang bersifat short term, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.

Sebagaimana diketaui, dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. 

Sementara, adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Sehingga, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.

Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun dan manfaat yang diambil pun maksimal 30 persen dari jumlah JHT yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh," terangnya.

Baca Juga: Simak! Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Selain itu, program JHT juga disebut memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut Manfaat Layanan Tambahan (MLT). MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. 

Manfaat tambahan semata-mata juga merupaya upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi concern Pemerintah.

"Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” pungkas Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online, Gampang Banget!




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x