Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Bakal Kembalikan JHT Jamsostek ke Fungsi Awal, Korban PHK Akan Dapat JKP

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 14:16 WIB
pemerintah-bakal-kembalikan-jht-jamsostek-ke-fungsi-awal-korban-phk-akan-dapat-jkp
Ilustrasi Pemerintah berencana mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke fungsi awalnya sebagai tabungan hari tua. (Sumber: Dok. BPJS)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Pemerintah berencana mengembalikan Jaminan Hari Tua (JHT) ke fungsi awalnya sebagai tabungan hari tua.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, ada dua alasan yang melatarbelakangi perlunya klaim JHT dikembalikan ke fungsi awalnya.

Bagi pekerja, peningkatan klaim JHT yang tinggi dapat mengurangi akumulasi tabungan pekerja. Sedangkan, bagi BP Jamsostek selaku penyelenggara Jamsostek, instrumen investasi menjadi terbatas akibat dana kelolaan dari iuran peserta sifatnya menjadi jangka pendek.

”Maka, isu strategis dari JHT ini adalah dikembalikan ke skema awal sebagai tabungan saat hari tua. Karena kita melihat, sekarang yang mengklaim JHT itu usianya masih muda, di bawah 30 tahun,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (4/10/2021).

Sebagai informasi, rencananya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak bisa lagi menarik tabungan JHT dan akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan berlaku awal tahun 2022.

Akan tetapi, pemerintah diminta tidak tergesa-gesa ”menukar” klaim JHT dengan JKP. Mengingat, JKP belum terbukti efektif melindungi pekerja yang terkena PHK lantaran baru akan diterapkan tahun depan.

Selain itu, dari segi regulasi, program itu juga dinilai kurang inklusif melindungi seluruh peserta jamsostek yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Simak! Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebelumnya, rencana ini dikemukakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam rapat kerja dengan BP Jamsostek dan Komisi IX DPR, pekan lalu.

Dalam forum itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, filosofi JHT seharusnya untuk tabungan hari tua pekerja.

Namun, belakangan terjadi pergeseran pemahaman tentang fungsi awal JHT, khususnya di tengah dampak pandemi Covid-19 serta maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri (resign).

Pekerja yang di-PHK dan resign dapat mengajukan klaim manfaat JHT satu bulan setelah di-PHK atau mengundurkan diri. Menurut dia, JHT yang dapat diklaim sebelum masa pensiun bisa menambah  kebutuhan dana yang mesti dibayar BP Jamsostek.

Apalagi, dengan resmi berlakunya program JKP pada Februari 2022, yang juga akan memberikan manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami PHK.

Dari Data BP Jamsostek,  pada Desember 2020, kasus klaim JHT tercatat sebanyak 1,69 juta dengan nominal klaim Rp 21,12 triliun. Pada Agustus 2021, nominal klaim JHT lebih tinggi, yaitu Rp 22,58 triliun, dengan total jumlah kasus klaim 1,49 juta.

Dua alasan utama pekerja mencairkan tabungan JHT-nya adalah akibat resign dan di-PHK. Untuk itu, pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran JHT. 

”Kita kembalikan JHT pada filosofi awalnya sebagai tabungan di masa tua,” kata Putri.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, selama pandemi, klaim JHT paling banyak berasal dari peserta yang masih di bawah usia 30 tahun dan masih berusia produktif.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini Syarat dan Manfaatnya

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x