Kompas TV nasional hukum

KPK Eksekusi Pidana Mantan Kabiro Umum Kemensos ke Lapas Sukamiskin

Kompas.tv - 29 September 2021, 17:32 WIB
kpk-eksekusi-pidana-mantan-kabiro-umum-kemensos-ke-lapas-sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu 29 September 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu 29 September 2021.

Eksekusi tersebut buntut dari keterlibatan Adi dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait bansos sembako Covid-19. Hukuman berlaku hingga sekitar 7 tahun ke depan.

"Pada Rabu (29/9), jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: Juliari Batubara Setor Uang Denda Rp500 Juta lewat KPK, Belum Bayar Rp14,5 Miliar

Saat sidang pembacaan putusan pada 1 September 2021, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

Dalam perkara tersebut, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode April-Oktober 2020 bersama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari para penyedia bansos.

Suap tersebut sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Adapun, tujuan pemberian suap karena Juliari menunjuk langsung PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia.

Setelah "fee" terkumpul maka Juliari menerima uang tersebut secara bertahap. Seluruhnya uang itu berjumlah Rp14,7 miliar pada periode Mei-November 2020 yang dikirim melalui sejumlah perantara.

Suap diterima oleh perantara, yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Sementara itu, Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan "fee" tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos.

Terkait perkara ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Juliari menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

Sedangkan Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp450 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider 1 bulan kurungan. Matheus Joko juga menjalani hukuman di lapas Sukamiskin Bandung.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x