Kompas TV nasional sosial

Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri Kini Dapat Terdaftar di PeduliLindungi, Begini Caranya

Kompas.tv - 15 September 2021, 17:05 WIB
pemegang-kartu-vaksin-luar-negeri-kini-dapat-terdaftar-di-pedulilindungi-begini-caranya
Ilustrasi aplikasi pedulilindungi (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemegang kartu vaksin Covid-19 dari luar negeri kini dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. 

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan langkah ini bertujuan agar WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” kata Setiaji dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (15/9/2021). 

Seperti diketahui, aplikasi ini digunakan sebagai syarat bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah fasilitas publik termasuk masuk ke mal. 

Sebab itu, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.

Seseorang yang telah menjalani vaksinasi di luar negeri bisa langsung masuk ke dalam website  vaksinIn.dto.kemkes.go.id. 

Dia menuturkan untuk WNI yang mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak Kemenkes.

Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, dan verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Baca Juga: Waspada! Muncul Pesan Berantai Berisi Imbauan Mengunjungi Situs PeduliLindungi Palsu

Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dan Kartu Vaksinasi. 

Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi.

Berikut ini alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain;

1.Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in

2.Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA) maksimal 3x24 jam.

3.Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

4.Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.

5.Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Baca Juga: Simak, Ini Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x