Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Presiden Terbitkan Lagi Aturan Posisi Wamen, Dituding Hanya Bagi-bagi Jabatan

Kompas.tv - 13 September 2021, 12:51 WIB
presiden-terbitkan-lagi-aturan-posisi-wamen-dituding-hanya-bagi-bagi-jabatan
Ilustrasi posisi wakil menteri kosong. Presiden terbitkan perpres Nomor 80 dan 81 tahun 2021  (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 dan 81 tahun 2021. Munculnya peraturan tersebut dinilai akan menambah gendut posisi wakil menteri (wamen) dalam kementerian.

Diketahui, dua beleid tersebut masing-masing mengatur tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Hal itu mengatur soal posisi Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas.

Deretan pos wamen yang kosong itu sepatutnya jadi pertanyaan besar terkait pemilihan Wamen di pos tersebut. Namun, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, posisi Wamen yang kosong ini merupakan hak prerogatif presiden untuk memilih.

"Saya tidak tahu (akan diisi atau tidak pos Wamen), itu wewenang Presiden," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR  dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah boleh saja menerbitkan aturan mengenai posisi Wamen. Tetapi, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai hal sebelum menunjuk sosok yang mengisi pos tersebut.

Baca Juga: Setelah Lili Pintauli Melanggar Etik, Ajudannya Kini Diperiksa KPK Kasus Jual Beli Jabatan

"Jangan terkesan bahwa ini digemukkan struktur kementerian/lembaga dalam rangka bagi-bagi jabatan," terang Guspardi, Minggu (12/9/2021), seperti dikutip dari Kontan.id.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan aturan serupa  di Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, adanya wakil menteri belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kinerja kementerian karena banyak Wamen yang tak berkontribusi signifikan.

Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan, Kejari Lantik 2 Pejabat Baru

 



Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x