Kompas TV nasional hukum

Setelah Lili Pintauli Melanggar Etik, Ajudannya Kini Diperiksa KPK Kasus Jual Beli Jabatan

Kompas.tv - 6 September 2021, 17:28 WIB
setelah-lili-pintauli-melanggar-etik-ajudannya-kini-diperiksa-kpk-kasus-jual-beli-jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari sebagai saksi.

Sesuai jadwal penyidikan, Oktavia Dita Sari akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) dalam kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2019.

Demikian pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/9/2021).

“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, Senin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Oktavia Dita Sari (ajudan pimpinan KPK) untuk tersangka YM dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: MAKI Tunggu Janji Ketua KPK yang Bakal Mulai Penyidikan Peran Azis Syamsuddin dalam Perkara Pattuju

Dalam kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, diketahui KPK tidak hanya menetapkan Yusmada sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MSA) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Dugaan keterlibatan M Syahrial dalam perkara tersebut diketahui Lili Pintauli Siregar yang juga memiliki kepentingan lain.

Yakni, adik iparnya yang bernama Ruri Prihatini Lubis (eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai) belum mendapatkan uang jasa pengabdian dari PDAM. Kepada M Syahrial, Lili minta agar hak adiknya segera dibayarkan oleh PDAM.

Lili kemudian dilaporkan mantan penyidik KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik. Pekan lalu, Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan dua pelanggaran etik.

Pelanggaran itu antara lain adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK yakni M Syahrial.

Kemudian, Dewas KPK kemudian memberi ganjaran bagi Lili Pintauli pemotongan 40 persen dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 Juta yang disebutnya sebagai sanksi berat.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x