Kompas TV nasional hukum

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 6 September 2021, 12:55 WIB
wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-dikabarkan-sudah-jadi-tersangka-ini-kata-ketua-kpk-firli-bahuri
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Nama Azis Syamsuddin pun muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: KPK Didesak Segera Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Menanggapi kabar status tersangka terhadap Azis Syamsuddin tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara.

Menurut Firli, lembaga antirasuah yang dipimpinnya saat ini sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti, sehingga peristiwa tersebut makin terang benderang.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," kata Firli lewat keterangan resminya yang dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka."

Firli lantas menegaskan, bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti-bujti yang cukup.

Sebab, dia menambahkan, KPK bekerja dengan memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

"Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," ucap Firli.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Ditahan KPK, Warga Cukur Gundul hingga Gelar Tasyakuran 7 Hari Berturut-turut

Selain itu, Firli mengatakan, KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.

Pedoman itu di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Firli memastikan KPK masih terus bekerja mendalami kasus ini, dan pada saatnya akan disampaikan penjelasan kepada publik.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x