Kompas TV nasional hukum

KPK : 95 Persen Laporan Kekayaan Pejabat Tak Akurat

Kompas.tv - 7 September 2021, 18:38 WIB
kpk-95-persen-laporan-kekayaan-pejabat-tak-akurat
LHKPN (Sumber: Istimewa)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 95 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan para pejabat, tidak akurat. Hal ini berdasarkan pemeriksaan KPK terhadap  sebanyak  1.665 LHKPN, sejak 2018 – 2020.

"Sejak 2018-2020, kami diminta memeriksa 1.665 LHKPN sejak 2018-2020 oleh teman-teman Kedeputian Penindakan. Pemeriksaan ini untuk 'pro justicia' dan ternyata 95 persen yang kami periksa detail memang isinya tidak akurat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/9/2021) dalam diskusi bertema “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat, ” sebagaimana dikutip Antara.

Pahala menyatakan KPK memiliki sistem untuk mengecek akurasi laporan kekayaan yang diserahkan pejabat penyelanggara negara . Sistem tersebut berhubungan dengan perbankan, asuransi, hingga otoritas jasa keuangan.

Baca Juga: Tak Ada Sanksi, Anggota DPR Jadi Malas Buat LHKPN

Dia menjelaskan jika KPK memasukan nama seorang pejabat dalam sistem, akan muncul informasi mengenai kepemilikan rekening, asuransi, juga mengenai bursa pejabat beserta keluarganya.

"Ini semua dengan sistem elektronik, jadi bisa dicek dengan cepat, tentu semua dijaga kerahasiaannya,” ujarnya.

Bahkan, kata Pahala, KPK bekerjasama dengan BPN untuk mengecek sertifikat tanah dan bekerja sama dengan Samsat Kepolisian untuk mengecek kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: KPK Soroti Penyerahan LHKPN Anggota DPR Baru 55 Persen


Menurut Pahala dari hasil analisis tim pencegahan KPK, sebanyak 95 persen dari 1.665 LHKPN tidak melapor dengan lengkap tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain.

"Dari 95 persen ini, selain tidak akurat melaporkan, juga melaporkan penghasilan yang agak aneh dibanding transaksi banknya, jadi 15 persen dari 95 persen menunjukkan profil yang tidak fit dengan data keuangan," kata Pahala.

Sejak 2021, KPK memutuskan tidak lagi menerima LHKPN yang laporannya tidak lengkap.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Ingatkan Anggota DPR untuk Patuh Sampaikan LHKPN


"Yang tidak lengkap itu adalah bila nilainya tidak benar atau lampiran tidak lengkap atau surat kuasa anak, istri dan yang bersangkutan tidak ada, maka kami tidak diterima. Era sekadar menyampaikan sudah selesai, sekarang mulai ke akurasi, tidak boleh LHKPN diisi seenaknya," ujar Pahala.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x