Kompas TV nasional politik

Ini Peraturan soal Anggaran Pakaian Dinas DPRD, Pemilihan Louis Vuitton Dianggap Langgar Kepatutan

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 22:34 WIB
ini-peraturan-soal-anggaran-pakaian-dinas-dprd-pemilihan-louis-vuitton-dianggap-langgar-kepatutan
Anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024 saat dilantik dan membacakan sumpah jabatan. Pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang menjadi polemik karena keterlibatan Louis Vuitton. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

TANGERANG, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkritik anggaran bahan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2021 yang diklaim berasal dari lini busana merek terkenal Louis Vuitton.

Anggaran itu disebut tak sesuai asas kepatutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP).

Seperti diketahui, anggaran pengadaan bahan pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang naik dua kali lipat dari alokasi pada 2020.

Mengutip situs lpse.tangerangkota.go.id, anggaran pengadaan bahan pakaian dinas DPRD Kota Tangerang 2021 mencapai Rp675 juta.

Sementara, pengadaan yang sama pada 2020 hanya memiliki anggaran Rp312,5 juta.

Baca Juga: Polemik Pakaian Dinas DPRD Kota Tangerang, Anggaran Naik Dua Kali Lipat hingga Baju Louis Vuitton

Meski begitu, perlu dicatat bahwa pada 2019, anggaran bertajuk “Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapannya” untuk Sekretariat DPRD Kota Tangerang menghabiskan anggaran Rp620 juta.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pakaian dinas DPRD Kota Tangerang itu tidak sesuai asas kepatutan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

"Namun, kalau ternyata merek bahan yang digunakan, saya enggak sebut merek ya, dinilai mahal, ya tentunya tidak sesuai dengan asas kepatutan," kata Ardian, dilansir dari Kompas.com.

Pada PP 18/2017 yang disebut Ardian mengatur soal Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Ada aturan soal tunjangan kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD meliputi pakaian dinas dan atribut dalam Pasal 9 huruf d PP 18/2017 itu. 

Sementara, Pasal 12 ayat 1 merinci 5 jenis pakaian dinas dan atribut untuk pimpinan serta anggota DPRD.

Berikut bunyi Pasal 12 ayat 1 PP 18/2017:

Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas: 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x