Kompas TV internasional kompas dunia

TikTok Digugat Bayar Denda Rp12,8 M karena Tak Sediakan Pernyataan Privasi dalam Bahasa Belanda

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 04:05 WIB
tiktok-digugat-bayar-denda-rp12-8-m-karena-tak-sediakan-pernyataan-privasi-dalam-bahasa-belanda
Aplikasi TikTok. (Sumber: The Verge)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

DEN HAAG, KOMPAS.TV – Otoritas Perlindungan Data Belanda pada Kamis (22/7/2021) mendenda TikTok sebesar 750.000 euro (atau sekitar Rp12,8 miliar) lantaran tak menyediakan pernyataan menyoal privasi dalam bahasa Belanda.

Otoritas berwenang Belanda mengklaim, banyak anak-anak pengguna aplikasi berbagi video itu tak dapat memahami informasi yang ada.  

Menurut lembaga perlindungan data Belanda itu, dengan tidak menyediakan pernyataan tentang privasi dalam bahasa Belanda, “TikTok gagal menyediakan penjelasan yang memadai tentang bagaimana aplikasi itu mengumpulkan, memproses dan menggunakan data pribadi.”

Baca Juga: Polisi Thailand Pangkatnya Diturunkan Setelah Sang Istri Pamer Naik Helikopter Kepolisian di TikTok

Otoritas Belanda menyebut, TikTok memiliki sekitar 3,5 juta pengguna di negeri kincir angin itu. Dan, hukum privasi Belanda menyatakan, “Berdasarkan prinsip, orang harus diberi gagasan jelas tentang apa yang akan dilakukan atas data pribadi mereka."

Melansir Associated Press, TikTok menyatakan keberatan atas denda tersebut.

Dalam pernyataannya, TikTok mengatakan bahwa kebijakan privasinya lebih pendek dan lebih mudah diakses bagi para pengguna muda, sudah tersedia dalam bahasa Belanda sejak Juli 2020, dan telah diterima oleh Otoritas Perlindungan Data Belanda sebagai solusi atas masalah ini.

Baca Juga: Video TikToknya Diputuskan Terlalu Vulgar, Pengadilan Mesir Hukum Perempuan Muda 3 Tahun Penjara

Lebih lanjut, TikTok menyatakan telah membuat perubahan lain untuk menjaga privasi anak-anak di bawah umur selama 18 bulan belakangan. Perubahan ini termasuk membuat akun bagi pengguna berusia 13 – 15 tahun menjadi privat secara otomatis, dan hanya mengizinkan pengiriman pesan langsung bagi para pengguna di atas 16 tahun.

Bulan lalu, kelompok konsumen Belanda Consumentenbond menggugat TikTok sebesar 1,5 miliar euro (atau sekitar Rp25,5 triliun) atas dugaan pengumpulan data pribadi para pengguna secara ilegal.

Kelompok itu, juga sebuah yayasan bernama Take Back Your Privacy (Rebut Kembali Privasimu) menuntut agar TikTok membayar ganti rugi pada 1,2 – 1,6 juta anak-anak Belanda yang menggunakan aplikasi itu.



Sumber : Associated Press


BERITA LAINNYA



Close Ads x