Kompas TV nasional berita utama

Nurul Ghufron: 18 dari 24 Pegawai KPK yang Masih Dibina Jadi ASN Bersedia Ikut Diklat Bela Negara

Kompas.tv - 20 Juli 2021, 17:39 WIB
nurul-ghufron-18-dari-24-pegawai-kpk-yang-masih-dibina-jadi-asn-bersedia-ikut-diklat-bela-negara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Tribunnews/Jeprima)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 18 dari 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan kesediaannya mengikuti diklat bela negara.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (20/7/2021).

“Iya sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam pernyataannya, Nurul Ghufron pun menuturkan bahwa KPK mempersilakan pegawai yang dinilai masih bisa dibina menjadi ASN untuk menggunakan haknya.

Baca Juga: KPK Laporkan Peristiwa Penyinaran Laser “Berani Jujur Pecat” ke Polres Jaksel

“Kami mempersilakan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak, karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK,” ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK menggelar Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tes Wawasan Kebangsaan untuk menjadi ASN diikuti oleh 1.351 pegawai KPK.

Singkat cerita, dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari 75 pegawai tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hanya 24 yang bisa dibina kembali untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

Fakta ini menimbulkan perdebatan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

Presiden Jokowi pun sempat menyampaikan pendapatnya dan minta KPK untuk berpegang pada putusan MK soal polemik alih status pegawai KPK.

Sejumlah pegawai pun sempat mengadukan nasibnya ke Komnas HAM untuk mendapatkan keadilan terkait alih status pegawai KPK.

Tetapi pada faktanya, Ketua KPK Firli Bahuri telah melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK yang dinilai lulus Tes Wawasan Kebangsaan pada 1 Juni 2021.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x