Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

Kompas.tv - 15 Juli 2021, 15:26 WIB
dewas-kpk-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-indriyanto-seno-adji-tidak-cukup-bukti
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan laporan dugaan pelanggaran kode etik Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7/2021) seperti dikutip dari Antara.

“Ya, tidak cukup bukti,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sebagai informasi, 7 Juli 2021 beredar surat ditandatangani oleh Albertina Ho dan ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan pelapor lainnya.

Dalam surat tersebut berisi perihal hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Indriyanto Seno Adji.

Dewas menyatakan, telah mengklarifikasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai laporan terhadap Indriyanto Seno Adji.

Baca Juga: Belum Terima Vonis Ringan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Pihak yang dikonfirmasi antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ada juga Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan pihak yang dilaporkan yakni Indriyanto Seno Adji.

Dari hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor, termasuk data-data hingga fakta-fakta pada 5 Mei 2021, Indriyanto benar menghadiri konferensi pers KPK.

Kehadiran Indriyanto dalam kapasitas sebagai perwakilan dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewas KPK.

“Disertakannya Dewan Pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK,” demikian bunyi surat tersebut dikutip.

“Sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan, dan sekretaris jenderal sebagai representasi pegawai,” lanjut bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Firli, MAKI Nilai Sanksi untuk 2 Penyidik KPK Sangat Tidak Adil

Kemudian, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa selama konferensi pers berlangsung Indriyanto tidak memberikan materi apapun.

Termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti,” bunyi surat tersebut.

“Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tambah bunyi surat tersebut.



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x