Kompas TV regional politik

Pembakaran Kantor Pemerintahan di Yalimo Papua, Berikut 6 Faktanya

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 13:08 WIB
pembakaran-kantor-pemerintahan-di-yalimo-papua-berikut-6-faktanya
Salah satu kantor yang dibakar masa pendukung salah satu paslon di Kabupaten Yalimo, Papua (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

PAPUA, KOMPAS.TV - Perkara pemilihan Bupati di Kabupaten Yalimo, Papua,  yang belum tuntas menyebabkan  konflik antar warga pendukung, pembakaran sejumlah kantor, hingga ribuan warga mengungsi.

Diketahui, konflik di Yalimo makin memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil (paslon 1).  Akibatnya, massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati itu membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Diskualifikasi dilakukan MK lantaran pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel (paslon 2)  menggugat hasil pemilihan ulang ke MK.

Baca Juga: Personel TNI-Polri Buka Blokade Akses Jalan ke Kabupaten Yalimo

Adapun isi gugatannya terkait status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana dan seharusnya masih belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Terkait hal yang terjadi di Yalimo, Papua, berikut ini KOMPAS TV sajikan rangkuman fakta-faktanya:

1. Sebanyak 34 Kantor Pemerintah, 126 Ruko dan Ratusan Motor Dibakar

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menduga pembakaran dilakukan oleh para pendukung paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Sejumlah gedung pemerintah yang terbakar, antara lain Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Menurut Kapolda akibat pembakaran kerugian ditaksir mencapai Rp324 miliar. Kejadian tersebut berlangsung sejak keluarnya putusan MK, pada Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Kapolda Papua Sebut Kerusuhan di Yalimo Berpotensi Menjadi Perang Suku

2. Ketua KPU-Bawaslu Yalimo Memilih Mundur daripada Kembali Selenggarakan Pemungutan Suara Ulang Kedua.

Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel mengundurkan diri dari jabatannya.

Alasannya, dua pimpinan tersebut merasa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana putusan MK untuk menyelenggarakan PSU kali kedua di Yalimo.

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan sampaikan kepada pimpinan saya di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," kata Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen, seperti dilansir ANTARA, Selasa (6/7/2021).

Diketahui sebelumnya, KPU dan Bawaslu sudah melakukan Pilkada pada Desember 2020 dengan dua paslon, yakni paslon 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan paslon 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Baca Juga: Pasca-kerusuhan, TNI Kirim Pasukan Tambahan ke Kabupaten Yalimo

Dari hasil pemilihan, KPU menentukan paslon 1 sebagai pemenang. Namun, kemenangan itu digugat paslon 2 langsung ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x