Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

Kompas.tv - 5 Juli 2021, 16:57 WIB
kejaksaan-periksa-lurah-hingga-pengelola-apartemen-kejar-aset-tersangka-asabri-rp14-t-sudah-disita
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. (Sumber: Hafidz Mubarak A)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Lurah Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

Lurah Kebayoran Lama Utara beranama Maryono itu diperiksa sebagai saksi terkait penelusuran aset tersangka kasus Asabri.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

"Senin ini tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi, salah satunya lurah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain Maryono, saksi berikutnya yang diperiksa adalah pengelola Apartemen The Pakubuwono View berinisial H terkait penelusuran aset PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucap Leonard.

Baca Juga: Hitungan BPK, Kerugian Kasus Asabri Capai 22,78 Triliun

Penyidik JAMPidsus terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Lebih dari 200 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat sekuritas, manajer investasi, dan termasuk 11 saksi ahli.

Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Asabri Capai Rp 22,78 Triliun

Kesembilan tersangka, yakni Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: P21, Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara 7 Tersangka PT Asabri

Selain itu, tiga dari sembilan tersangka disematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Selain itu, penyidik fokus memburu aset para tersangka berupa tanah, bangunan, hotel, pusat perbelanjaan, kapal, kapal tanker, tambang, kendaraan mewah, bus, perhiasan, hingga lukisan mengandung emas.

Sampai saat ini nilai sementara aset yang telah disita oleh penyidik kejaksaan mencapai Rp14 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x